Rabu, 10 Juni 2015
Minggu, 24 Mei 2015
PENDAFTARAN SISWA BARU 2015 - 2016
Selasa, 17 Februari 2015
RENCANA KERJA MADRASAH MTs AL ANWAR SARANG REMBANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penerapan Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah
(MPMBM) sebenarnya merupakan jawaban dari terhadap
semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi
oleh dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
dunia pendidikan .
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tersebut , Madrasah
diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh
masyarakat . Segala potensi yang ada diMadrasah di optimalkan agar menjadi Madrasah
yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa, sesuai
dengan visinya dan kondisi obyektif Madrasah. Maka untuk mewujudkan tujuan
pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain
:
1. Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk
memenuhi kebutuhan orang tua murid.
2. Peningkatan jumlah jenis dan mutu sebagai
peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
3. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan
sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
4. Peningkatan mutu pendidikan
5. Sebagai kegiatan yang bersifat
kemasyarakatan.
Kegiatan – kegiatan
tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang
terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk
Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Rencana
Kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan
sebagai kerangka acuan oleh kepala Madrasah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman
dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan
administrasi Madrasah yang lain, agar
pengelola Madrasah tidak menyimpang dari prinsip – prinsip manajemen.
Keberhasilan
perencanaan ini menurut peran serta aktif dari segala warga Madrasah dan
dukungan dari warga masyarakat. Seluruh komponen Madrasah harus mempunyai
persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga seluruh progam yang
dijalankan oleh Madrasah
tidak menyimpang dari visi dan misi tersebut.
B. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai
berikut :
1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan
nasional pasal 4 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas publik)
2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang
sistem perencanaan Pembanginan Nasional
3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional
pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja
tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
tahun)
4. Permendiknas 19 Tahun 2007 tentang standar pengelola pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja
jangka menengah (RKJM) 4 tahun. Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan pendidikan
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan berlakunya
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
C. Tujuan RKM
Penyusunan
Rencana Kerja Madrasah ini bertujuan :
a. Tujuan Umum
1. Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada
untuk dapat diolah dan dikembangkan
2. Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah
selama Empat tahun pelajaran.
3. Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidak
berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
4. Mengetahui permasalahan – permasalahan yang
timbul di Madrasah yang kemudian menjadi
hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah
b. Tujuan Khusus
Agar
para pelaksana pendidikan dapat :
1. Melaksanakan tugas secara tertib, berdaya
guna dan terarah.
2. Melaksanakan administrasi pendidikan secara
rapi dan teratur
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai
dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah dengan hasil yang lebih optimal.
D. Manfaat RKM
RKM penting dimiliki
Madrasah, maka Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang Kabupaten
Rembang menyusun RKM untuk memberi arah dan bimbingan
para pelaku Madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan Madrasah yang
lebih baik dalam meningkatkan dan mengembangkan Madrasah dengan resiko yang
kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKM
diharapkan dapat dijadikan sebagai :
1. Pedoman kerja untuk perbaikan dan
pengembanagan Madrasah.
2. Sarana untuk melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah.
3. Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan
pengembangan Madrasah.
BAB II
PROFIL MADRASAH
Kondisi saat ini berdasarkan Instrumen
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) sesuai
dengan 8 (Delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat kami diskripsikan
sebagai berikut :
Kategori
|
Butir – butir
Harapan stakeholders
|
Standart
isi
|
1. Madrasah melaksanakan kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan 9 (Sembilan) muatan KTSP, yaitu : mata
pelajaran (SKL,SK & KD); muatan local, kegiatan pengembangan diri,
pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar kenaikan kelas dan
kelulusan;penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis
keunggulan local dan global.
|
2. Sekolah/Madrasah
mengembangkan kurikulum bersama pihak terkait yaitu: seluruh guru mata
pelajaran,, konselor, dan komite sekolah/madrasah dengan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat BSNP
|
|
3. Madrasah
mengembangkan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP, yang mencangkup 7
(tujuh) tahap penyusunan yaitu: melibatkan tim penyusun (guru,konselor,
kepala Madrasah,komite madrasah, dilakukan melalui workshop,kegiatan review
dan revisi, menghadirkan tokoh pendidikan, tahap finalisasi,pemantauan dan
mendapatkan rekomendasi dari kemenag kab Rembang dokumen hasil kurikulum
|
|
4. Madrasah memiliki
program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling dan sebanyak 4
(empat) jenis atau lebih program kurikuler
|
|
5. Madrasah memiliki 19 mata pelajaran
yang dilengkapi dokumen standart kompetensi (SK) dan kompetensi
dasar(KD)untuk setiap mata pelajaran
|
|
6. Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan
ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran permendiknas nomor 22
tahun 2006, yaitu satu jam pembelajaran tatap muka 40 menit, jumlah jam pembelajaran perminggu minimal 38 jam untuk kelas VII s.d IX di MTs al Anwar jumlah jam per
minggu 49 jam tatap muka dan jumlah minggu
efektif pertahun minimal 39 minggu
|
|
7. Semua guru pelajaran memberikan penugasan terstuktur
kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran
|
|
8. Semua guru pelajaran
merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu
maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran
|
|
9. Pengembangan KTSP
telah disahkan oleh mapenda kemenag dan sebanyak 13 (tiga belas) mata
pelajaran atau lebih telah dikembangkan KTSPnya
|
|
10.Seluruh guru menyusun silabus sendiri
|
|
11.Sebanyak 18 (Delapan belas) mata pelajaran atau lebih
memiliki silabus
|
|
12.Madrasah menjadwalkan awal tahun
pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender
akademik yang dimiliki
|
|
Standart
Proses
|
13.Madrasah mengembangkan silabus secara
mandiri dan kelompok MGMP kabupaten Rembang
|
14.Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang
dijabarkan dari silabus
|
|
15.Seluruh RPP sudah memperhatikan prinsip
perbedaan individu siswa, mendorong partisipasi aktif siswa, dan menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
|
|
16.Memenuhi 4 (empat) persyaratan
pelaksanaan proses pembelajaran, yaitu perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien
|
|
17.Seluruh guru melaksanakan proses
pembelajaran sesuai dengan langkah – langkah pembelajaran
|
|
18.Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala Madrasah mencangkup tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajarn, serta dilakukan diskusi
hasil pemantauan
|
|
19.Supervisi proses pembelajaran dilakukan
kepala madrasah dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan
konsultasi
|
|
20.Evaluasi proses pembelajaran dilakukan
oleh kepala madrasah dengan memperhatikan 2 (dua) aspek evaluasi yaitu,
proses pembelajaran dan kinerja guru
|
|
21.Semua hasil pengawasan selama 1 tahun
terakhir dilakukan tindaklanjut
|
|
Standart
Kompetensi Lulusan
|
22.Siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk mewujudkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan inovatif dalam
pengambiloan keputusan, sedangkan nilai rata-rata ketuntasan belajar mata
pelajaran kelompok agama ditetapkan 70 atau lebih
|
23.Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang dapat menganalisis gejala alam, rata-rata ketuntasan belajar mata
pelajaran IPA ditetapkan 65 atau lebih
|
|
24.Siswa memperoleh pengalaman belajar
melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut
dari berbagai sumber sebanyak 4 (empat) jenis dan atau 4 (empat) kali lebih
dalam satu tahun
|
|
25.Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab.
Madrasah menjalankan kegiatan pembelajara yang mampu melaksanakan lingkungan
secara produktif dan bertanggungjawab sabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali
dalam setahun
|
|
26.SIswa memperoleh pengalaman
mengapresiasikan karya seni dan budaya. Madrasah memfasilitasi kegiatan siswa
untuk mengapresiasikan karya seni dan budaya.sabnyak 4 (empat) jenis dan
empat kali dalam setahun
|
|
27. SIswa memperoleh pengalaman belajar
untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab.
Madrasah menjalankan kegiatan kesiswaan guna menumbuhkan dan mengembangkan
sikap percaya diri dan bertanggungjawab, sabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali
dalam setahun
|
|
28. SIswa memperoleh pengalaman belajar
untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan aturan social madrasah menjalankan kegiatanpenegakan aturan aturan
socialsabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun
|
|
29.Siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik.
Madrasah memberikan penghargaan bagi juara madrasah,
juara kelas.
|
|
30.siswa memperoleh pengalaman belajar
yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk
mendapatkan hasil terbaik. Madrasah memberikan
layanan pembelajran yang mampu memumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan
hasil terbaik sebanyak sebanyak 4 (empat)
jenis dan empat kali dalam setahun
|
|
31.siswa memperoleh pengalaman belajar
untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan
lingkungan. Madrsah melaksanakan program bagi siswa untuk membentuk karakter,
menumbuhkan rasa disiplin dan kebersihan lingkungan sebanyak 4 (empat) jenis
dan empat kali dalam setahun
|
|
32.siswa mempewroleh pengalaman belajar
dalam pembentukan ketaqwaan melalui pembiasaaan, pengalaman dan buku
keagamaaan. Ada kegiatan ketqwaan mulia melalu program pengembangan
dirisebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam sesatu minggu
|
|
33.siswa memperoleh pengalaman belajar melalui
program pembiuasaaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berampati
terhadap orang lain. Dalam kegitan pembelajaran menggunakan pendekatan
diskusi, kerja kelompok, dan persaingan sehat.
|
|
34.Siswa memperoleh pengalaman dalam
menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok. Madrasah
memfasilitasi kegiatan siswa untuk menghasilkan karya kreatif baik individual
maupun kelompok sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun
|
|
35.sisdwa memperoleh dalam berkomunikasi
baik losan maupun tulisan secara efektif dan santun. Madrasah memfasilitasi
kegiatan siswa untuk berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif
dan santun sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun
|
|
36.siswa memperoleh ketrampilan menyimak,
membaca, menulis dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia. Rata-rata nilai
ketuntasan belajar mata belajaran
Bahasa Indonesia ditetapkan 70 / lebih.
|
|
37. Siswa memperoleh pengalaman belajar
agar menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Madrasah melakukan kegiatan untuk
menghadapi ujian akhir 3 mapel selama 2 semester 4 kali dalam satu minggu.
|
|
Standart
pendidik dan Tenaga kependdidikan
|
38.Guru memiliki kualikasi akademik
minimum sarjana S-1 atau D4 sebanyak 55 guru. Selain itu masih proses S-1
|
39. Guru merencanakan, melaksanakan , dan
mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip- prinsip pembelajaran. Atau
semua guru merencanakan, merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai
dengan prinsip-prinsip pembelajaran. Atau semua guru merencanakan,
mengevaluasi, pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.
|
|
40.Semua guru memiliki intergritas
kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama hokum, social, serta
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
|
|
41.Guru berkomunikasi secara efektif dan
santun dengan sesame guru, tenaga kependidikan dan orang tua siswa dalam
rapat dewan guru, rapat antara guru, dan kepala madrasah, guru dan komite
madrsah, serta pertemuan antara guru dan orang tua siswa.
|
|
42.Guru menguasai materi pelajaran yang
diampu serta mengembangkannya dengan metode ini. Adanya kesesuaian antara
latar belakang kompetensi guru dengan mata pelajaran yang di ampu dengan
pengalaman mengajar rata- rata diatas
5 tahun.
|
|
43. Kepala Madrasah bserstatus sebagai
guru, memiliki sertifikat pendidik, dan surat keputusan(SK) sebagai kepala
madrasah.
|
|
44. Keapala Madrasah memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S1) atau D4 kependididkan yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi terakreditasi.
|
|
45.Kepala Marasah memiliki pengalaman
mengajar 5 tahun lebih.
|
|
46.Kepala Madrasah melakuakan supervise
dan monitoring secara terencana
|
|
47.Tenaga admistrasi yang memiliki
kualifikasi akademi pendidikan menengah atau yang sederajat.
|
|
Standart
sarana dan prasana
|
48.lahan madrasah memenuhi ketentuan luas
minimal, yaitu luas tanah 8. 340 m2
|
49.lahan madrasah berada di lokasi yang
aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa
|
|
50.lahan madrasah berada di lokasi yang
nyaman , terhindar dari gangguan
pencemaran air, kebisingan , dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk
meningkatkan kenyamanan.
|
|
51.Madrasah berada di
lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Memiliki status hak atas tanah dan
ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah .
|
|
52.Bangunan madrasah
memiliki 2 (dua) sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.
|
|
53.Bangunan madrasah
memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai .
|
|
54.Bangunan madrasah
memiliki instalasi listrik dengan daya 13000
watt atau lebih.
|
|
55.Madrasah memiliki izin
mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya
sebelum bangunan berdiri.
|
|
56.Madrasah melakukan
pemeliharaan ringan dan berat terhadap bangunan secara berkala sesuai
ketentuan.
|
|
57.Madrasah memiliki 15
(lima belas) atau lebih jenis prasarana yang di persyaratkan .
|
|
58.Madrasah memiliki
ruang kelas dengan jumlah , ukuran , dan sarana sesuai ketentuan.
|
|
59. Madrasah
memiliki ruang pimpinan.
|
|
60. Madrasah
memiliki ruang guru.
|
|
61. Madrasah
memiliki ruang tata usaha.
|
|
62.Madrasah memiliki
tempat beribadah bagi warga madrasah
dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan.
|
|
63.Madrasah memiliki
ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana belum sesuai ketentuan.
|
|
64.Madrasah memiliki
gudang dengan luas dan sarana sebagian belum sesuai ketentuan.
|
|
65.Madrasah memiliki
tempat bermain / berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
|
|
Standar
pengelolaan
|
66.Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan visi, mudah dipahamii dan sering di sosialisasikan.
|
67.Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan misi , mudah di pahami dan sering di
sosialisasakan.
|
|
68.Madrasah telah
merumuskan dan menetapkan tujuan, mudah di pahami dan sering di
sosialisasikan.
|
|
69.Madrasah telah
memiliki rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan dan sudah
disosialisasikan oleh pemimpin.
|
|
70.Madrasah memiliki 7
(tujuh) atau 8 (delapan) dokumen pedoman yang mengatur berbagai aspek
pengelolaan secara tertulis yang mudah di pahami oleh pihak pihak terkait
yaitu, (1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) (2) kalender pendidikan
atau akademik (3)stuktur organisasi madrasah (4)pembagian tugas
guru(6)pembagian tugas tenaga kependidikan(6) peraturan akademik (7) tata
tertib madrasah (8) kode etik madrasah (9)biaya operasional sekolah/madrasah
|
|
71.Madrasah memiliki struktur organisasi
yang dipajang diding dan disertai uraian tugas yang jelas
|
|
72.Madrasah melaksanakan seluruh kegiatan
sesuai dengan rencana kerja tahunan
|
|
73.Madrasah memiliki
4 (empat) atau 5 (lima) dokumen kegiatan kesiswaan
|
|
74.Madrasah memiliki dan melaksanakan
4(empat) atau 5 (lima) dokumen kegiatan pengembangan kurikulum dan
pembelajaran
|
|
75.Madrasah melaksanakan 4(empat) atau 5 (lima) program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
|
|
76.Madrasah mengelola 4 (empat) atau 5
(lima)program sarana dan prasarana pembelajaran
|
|
77.Madrasah memiliki program pengelolaan
pembiayaan pendidikan
|
|
78. Madrasah memeliki 4 (empat) atau 5
(lima) kegiatan menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pembelajaran yang
kondusif
|
|
79.Madrasah memiliki 4
(empat) atau lebih dokumen tentang keterlibatan masyarakat dan kemitraan
dengan lembaga lain yang relevan dalam penggelolaan pendidikan
|
|
80.Madrasah melaksanakan evaluasi diri
madrasah setiap tahun sekali
|
|
81.Madrasah melaksanakan 4(empat) atau lebih program
evaluasi kinrja pendidik dan tenaga kependidikan
|
|
82.Madrash memiliki 4 (empat) bahan
persiapan akreditasi
|
|
83. Madrasah memiliki kepala dan pembantu
kepala madrasah
|
|
84.Madrasah memiliki system informasi
manajemen untuk mendukung admistrasi pendidikan
|
|
Standar
Pembiayaan
|
85.Madrasah memiliki cacatan tahunan
berupa dokumen nilai asset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3
(tiga) tahun terakhir
|
86.Madrasah membelanjakan biaya sebanyak
85%-100% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
berdasarkan Rencana Kerja dan
angggaran madrasah
|
|
87.Madrasah membayar gaji, transport, dan
tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan
|
|
88.Madrasah membayar gaji, transport, dan
tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan
|
|
89.Madrasah mengalokasikan dan
mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
pembelajaran selama tiga tahun terakhir
|
|
90.Madrasah mengalokasikan dan
mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% untuk kegiatan kesiswaan
|
|
91.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan alat tulis selama setahun
terakhir
|
|
92.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan bahan habis pakai selama
setahun terakhir
|
|
93.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan alat habis pakai selama
setahun terakhir
|
|
94.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan kegiatan rapat selama
setahun terakhir
|
|
95.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan transport dan perjalanan
dinas selama setahun terakhir
|
|
96.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan soal-soal ulangan/ujian
selama setahun terakhir
|
|
97.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan
biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan daya dan jasa selama setahun
terakhir
|
|
98.Madrasah menyediakan dan memiliki biaya sebanyak 76%-100% untuk mendukung
kegiatan oparasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir
|
|
Standart
penilaian Pendidikan
|
98 Semua guru menginformasikan rancangan
dan criteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa
pada semester yang berjalan
|
99. Semua silabus mata pelajaran
dilengkapi indicator pencapaian KD dan teknik penilaian
|
|
100.Semua guru mengembangkan intrumen dan
pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian
|
|
101.Semua guru menggunakan teknik
penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstruktur, penugasan mandiri,
dan atau bentuk lain.
|
|
102.Semua guru mengolah hasil penilaian
untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa
|
|
103. semua guru mengembalikan hasil
pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan komentar yang mendidik
|
|
104.Guru memanfaatkan hasil penilaian
untuk perbaikan pembelajaran
|
|
105. Semua guru melaporkan
hasil penilaian akhlak siswa kepada guru pendidikan Agama dan hasil penilaian
kepribadian siswa kepada guru pendidikan kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan hasil nilai semester
|
|
106. Semua mata pelajaran ditentukan
kkmnya melalu rapat dewan guru
|
|
107. Madrasah mengkoodinasikan ujian
tengah semester dan akhir semester
|
|
108. Madrasah menentukan kreteria kenaikan
kelas atau criteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru
|
|
109. Madrasah menentukan nilai akhir
kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, iptek, estetika, penjaskes,melalu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan
hasil penilaian guru
|
|
110.Madrasah menyelenggarakan Ujian sekolah/Madrasah dan
menentukan kelulusan siswa lebih tinggi dari 1,1 atau lebih diatas kreteri
yang berlaku
|
|
111.Maadrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir
semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk laporan hasil belajar siswa
yang diawali dengan penjelasan umum kepala Madrasah dilanjutkan penjelasan
wali kelas dengan masing-masing orang tua/wali siswa yang bersangkutan
|
|
112.Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat
satuan pendidikan kepada kemenag
|
|
113.Madrasah menentukan kelulusan siswa sesuai criteria
kelulusan melalui rapat dewan guru
|
|
114.Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN)
kurang dari satu minggu setelah pengumuman hasil ujian
|
|
115.Madrash menerbitkan dan menyerakkan ijazah kepada
setiap siswa yang telah lulus kurang dari 1 (satu ) minggu setelah blanko
ijazah di terima dari kemenag
|
|
Standart Budaya Religius
|
116.Dilaksanakan sholat berjamaah di masjid dengan tertib
dan disiplin
|
117.Berdo’a sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan
belajar mengajar
|
|
118.Sopan santun berbicara antar siswa, antara siswa
dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya, antara guru dengan guru, dan
atara guru dengan tenaga kependidikan.
|
|
119.Cara berpakaian siswa yang Islami
|
|
120.cara berpakaian guru dan tenaga kependidikan yang
islami
|
|
121.Pergaulan siswa laki-laki dan perempuan sesuai norma
Islam
|
|
122.Pergaulan guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai
norma Islam
|
|
123.siswa, guru dan tenaga kependidikan dating ke
Madrasah tepat waktu
|
|
124.Tercipta budaya senyum, salam, dan sapa
|
|
125.Saling menghormati, membantu, dan berbagi antara
warga Madrasah
|
|
126.Warga Madrasah menjaga keindahan diri, ruangan, dan
lingkungan Madrasah
|
|
127.Warga Madrasah lemah lembut dalam bertutur kata
|
|
128.Warga Maddrasah disiplin dalam belajar
|
|
129.Siswa disiplin dalam bermain
|
|
130.Warga Madrasah disiplin dalam beribadah
|
|
131. Warga Madrasah disiplin dalam berolah raga
|
|
132. Warga Madrasah berperilaku jujur
|
|
133.Terciptanya budaya mengucapkan selamat atas prestasi
yang diraih warga Madrasah
|
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN MADRASAH
Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang sebagai lembaga pendidikan mengemban amanat
untuk mencapai dan mendukung Visi dan Misi Pendidikan Nasional serta pendidikan
di daerah masing – masing. Oleh karna itu Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang perlu memiliki Visi dan Misi Madrasah yang
dapat dijadikan arah kebijkan dalam mencapai tujuan pendidikan yang
dicita-citakan. Berikut ini dikemukakan Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan Madrasah
Tsanawiyyah Al Anwar Sarang .
A. Visi
GALI POTENSI, RAIH PRESTASI, BERAKHLAK QURANI
B.
Misi
1. Melaksanakan pembelajaran dan
bimbingan secara efektif.
2. Mempersiapkan generasi
yang unggul yang memiliki potensi di bidang iptek dan berlandaskan imtak.
3. Menciptakan lingkungan
madrasah yang islami, sehat, bersih dan nyaman.
4. Membentuk
generasi yang cerdas, berwawasan luas, kreatif, inovatif dan berakhlakul
karimah.
5. Membangun citra madrasah yang terpercaya
dimasyarakat.
C. Tujuan
Madrasah
Setiap
Madrasah memiliki tujuan yang tentunya berbeda dari yang lain. Untuk itu tujuan Madrasah Tsanawiyyah
Al Anwar Sarang adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
pengembangan kurikulum satuan pendidikan;
2.
Melaksanakan
pengembangan strategi dan metode pembelajaran secara efektif;
3.
Mengembangkan
kegiatan akademik dan nonakademik secara
protensial;
4.
Meningkatkan
profesi dan standar kompetensi tenaga pendidikan;
5.
Meningkatkan
kualitas dan kwantitas sarana dan prasarana pendidikan;
6.
Melaksanakan
manajemen partisipasif dan tranparansi dalam pengelolaan Madrasah;
7.
Melaksanakan
efesiensi pembiayaan pendidikan;
8.
Melaksanakan
pengembangan perangkat penilaian pembelajaran dengan tertib.
BAB IV
RENCANA
KERJA MADRASAH
Rencana Kerja MTs Al Anwar Sarang disusun
dengan mempertimbangkan keadaan madrasah, harapan pemangku kepentingan, dan
tantangan dalam lingkungan strategis pendidikan di madrasah agar sasaran dan
program pengembangan madrasah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan
konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan yang efektif,
efisian, akuntabel, dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan
analisis pemecahan tantangan madrasah dapat dilihat pada tabel A dan B
terlampir.
Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program madrasah, yang
mencakup telaah mengenai: (1) sasaran, (2) program, (3) indikator keberhasilan,
(4) kegiatan, (5) penanggung jawab, dan (6) jadwal kegiatan.
Sasaran digunakan sebagai panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang
akan dilakukan dalam waktu 4 tahun guna merealisasikan alternatif
pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap II (lihat tabel B kolom
2). Dalam menetapkan sasaran, madrasah telah melakukan analisis kesiapan
madrasah untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain dengan melihat kesiapan
sumber daya manusia, sarana & prasarana, keuangan, dan situasi serta
kondisi sekolah. Rumusan sasaran pengembangan madrasah dalam kurun waktu 4
tahun ke depan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 1.
Setelah sasaran dirumuskan, sekolah menetapkan program-program yang perlu
dikembangkan di madrasah. Program merupakan pernyataan yang berisi
kesimpulan dari beberapa alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki
karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan
untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan
tantangan utama tersebut, maka program-program yang akan dikembangkan di MTs Al
Anwar Sarang sebagai berikut.
1.
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
2.
Perbaikan Administrasi & Manajemen Sekolah.
3.
Pengembangan Organisasi & Kelembagaan.
4.
Perbaikan Sarana dan Prasarana.
5.
Peningkatan kualitas SDM (ketenagaan).
6.
Peningkatan
Pembiayaan dan Pendanaan Madrasah.
7.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat.
8.
Peningkatan Prestasi Peserta Didik.
9.
Peningkatan
kualitas Lingkungan dan Budaya Madrasah.
Untuk mengetahui keberhasilan apakah program/sasaran yang ditetapkan
berhasil atau tidak, maka Madrasah telah merumuskan indikator keberhasilan.
Indikator keberhasilan yang dirumuskan, berkaitan dengan proses dan/atau hasil
akhir. Rumusan indikator keberhasilan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 3.
Setelah indikator keberhasilan ditetapkan, langkah berikutnya adalah
merumuskan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di madrasah. Kegiatan pada
dasarnya merupakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program untuk
memecahkan tantangan yang dihadapi madrasah. Kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan di madrasah dapat dilihat pada tabel 3.1 kolom 4. Sedangkan
penanggung jawab program dan kegiatan dapat dilihat di kolom 5.
TABEL
3.1
PROGRAM
PENGEMBANGAN MADRASAH
MTS AL ANWAR SARANG
Sasaran
|
Program
|
Indikator
Keberhasilan
|
Kegiatan
|
Penanggung
jawab
|
Tersedianya ruang kelas yang presentatif guna
kelancaran KBM
|
Pengembangan
Sarana prasarana
|
Sekolah belum memiliki ruang kelas yang sesuai
dengan jumlah siswa (masih pinjam)
|
Rapat komite dan dewan guru
|
Kepala
madrasah dan Waka Sarpras
|
Tersedianya alat praktik komputer yang
bisa menunjang
pengetahuan siswa dibidang TIK
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Sekolah sudah memiliki
alat praktik
komputer yang bisa menunjang pengetahuan siswa dibidang TIK namun belum
memenuhi seluruh siswa
|
Rapat Komite dan Dewan Guru
|
Kepala Madrasah/Komite
|
Sosialisasi program kepada wali murid
|
Kepala
Madrasah
|
|||
Menjalin kerjasama dengan masyarakat
|
Komite
Madrasah
|
|||
Tersedianya buku BSE Kelas 7s.d 9 dan buku Agama.
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Madrasah tersedia buku BSE Kelas 7s.d 9 dan buku Agama.
|
Pengadaan buku melalui :
Kerja sama dengan BOS Buku
|
Kepala
Madrasah dan Bendahara BOS Buku
|
Kerjasama dengan penerbit tiga serangkai
|
Kepala TU
|
|||
Kerjasama dengan penerbit PT. Erlangga
|
Kepala Madrasah dan
Bendahara BOS Buku
|
|||
Terciptanya keberanian Speaking English, kecakapan
berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Peserta Didik mengaplikasikan kemampuan Speaking
English, kecakapan berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal
|
Pembentukan study club
|
Kepala Madrasah dan Guru
Bidang Studi Bahasa Inggris
|
Pengadaan Tourisme
|
||||
Pengadaan kegiatan dengan native speaker
(pembicara asli)
|
||||
Pengadaan lomba speak Contest lokal, tingkat KKM.
|
||||
Terbentuknya peserta didik yang terampil
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Peserta didik siap dalam kecakapan hidup
|
Pengadaan kerja sama dengan MTs
terdekat
|
Kepala Madrasah dan Kabag
Humas
|
Terbentuknya tenaga pendidik yang profesional
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Tenaga pendidik berkualitas
|
Peningkatan kecakapan pendidik melalui pelatihan
PAKEM
|
Kepala Madrasah
|
Peningkatan kecakapan PTK
|
||||
Terlaksananya kegiatan studi banding dalam rangka
upaya peningkatan mutu
|
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
|
Tenaga pendidik berwawasan luas
|
Pembuatan rincian / rancangan studi banding dalam
rangka upaya peningkatan mutu dalam hal keadministrasian, kelengkapan sarana
prasarana
|
Kepala Madrasah
|
Rapat sosialisasi studi banding dalam rangka upaya
peningkatan mutu
|
||||
Pelaksanaan studi banding dalam rangka upaya
peningkatan mutu
|
||||
Tersusunnya
job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan
Staf di awal semester genap tahun pelajaran 2013/2014
|
Perlengkapan organisasi dan
kelembagaan
|
Sekolah
memiliki job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah,
Guru dan Staf
|
Penyusunan
job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan
Staf
|
Kepala
Madrasah
|
Terbentuknya
kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan untuk mengembangkan sekolah dalam hal
peningkatan kualitas peserta didik
|
Sekolah
menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan untuk mengembangkan sekolah
dalam hal peningkatan kualitas peserta didik
|
1.
Pengadaan kegiatan lomba olahraga (bola kaki – Bola voli) antar madrasah
2.
Pengadaan kerja sama dengan MTs Di wilayah
sekitar untuk mengadakan study banding
|
1.
Kabag Kesiswaan
2.
Kabag Kurikulum
|
TABEL
3.2
JADWAL
RENCANA KERJA MADRASAH
MTS AL
ANWAR SARANG
No
|
Program /
Kegiatan
|
2013/2014
|
2014/2015
|
2015/2016
|
2016/2017
|
2017/2018
|
|||||
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
Smt
|
||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||
I
|
PENGEMBANGAN KURIKULUM & PEMBELAJARAN
|
||||||||||
1. Pengadaan komputer melalui :
|
|||||||||||
1.1. Rapat komite dan dewan guru
|
|||||||||||
1.2. Sosialisasi kepada wali murid
|
|||||||||||
1.3. Menjalin kerjasama dengan
|
|||||||||||
Turbo Komputer
|
|||||||||||
2. Pengadaan buku melalui :
|
|||||||||||
2.1. Kerjasama dengan BOS buku
|
|||||||||||
2.2 Kerjasama dengan PT Tiga Serangkai
|
|||||||||||
2.3 Kerjasama dengan penerbit Intan Pariwara
|
|||||||||||
3. Pengadaan Kegiatan
|
|||||||||||
3.1 Pembentukan study club
|
|||||||||||
3.2 Pengadaan tourisme
|
|||||||||||
3.3 Pengadaan kegiatan dengan native
|
|||||||||||
speaker (pembicara asli)
|
|||||||||||
3.4 Pengadaan lomba speak contest lokal,
|
|||||||||||
tingkat KKM
|
|||||||||||
4. Pengadaan Kerjasama
|
|||||||||||
4.1 Pengadaan kerjasama dengan MI
|
|||||||||||
terdekat
|
|||||||||||
II
|
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN MADRASAH
|
||||||||||
1. Perbaikan administrasi dan manajemen madrasah
|
|||||||||||
1.1. Peningkatan kecakapan pendidik melalui pelatihan PAKEM
|
|||||||||||
1.2. Peningkatan kecakapan PTK
|
|||||||||||
2. Pelaksanaan Perbaikan Administrasi dan
|
|||||||||||
Manajemen Sekolah
|
|||||||||||
2.1. Pembuatan rincian program studi banding
|
|||||||||||
2.2. Rapat Sosialisai Studi Banding
|
|||||||||||
2.3. Pelaksanaan Studi Banding
|
|||||||||||
III
|
Organisasi dan Kelembagaan
|
||||||||||
1. Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan
|
|||||||||||
1.1. Penyusunan Job Description yang baru
|
|||||||||||
untuk Komite Madrasah, Kepala
Madrasah,
|
|||||||||||
Guru dan Staf
|
|||||||||||
1.2. Pengadaan Kegiatan Lomba Olah Raga
|
|||||||||||
(Bola Voli) antar madrasah
|
|||||||||||
1.3. Pengadaan Kerjasama dengan MI di wilayah
|
|||||||||||
sekitar untuk mengadakan studi
banding
|
|||||||||||
1.4. Pembuatan Peraturan Khusus diluar aturan
|
|||||||||||
yang dibuat oleh pemerintah
dan yayasan
|
|||||||||||
IV
|
Sarana Dan Prasarana
|
||||||||||
1. Pengadaan dan Perbaikan Sarana
Dan Prasarana
|
|||||||||||
1.1. Pengajuan Proposal Pembangunan 10 ruang
|
|||||||||||
Kelas kepada PEMDA Propinsi
|
|||||||||||
1.2. Sosialisasi Pembangunan 10 ruang kelas
|
|||||||||||
1.3. Pelaksanaan Pembangunan 10 ruang kelas
|
|||||||||||
1.4. Pengajuan Proposal Pembangunan 3 ruang
|
|||||||||||
1.Ruang Guru, 1. Toilet/Wc Guru
|
|||||||||||
Kamar mandi
|
|||||||||||
1.5. Sosialisasi Pembangunan 3 ruang wakil
|
|||||||||||
1.
Toilet/Wc Siswa, 1. Toilet/Wc Guru
|
|||||||||||
1.
Kamar mandi
|
|||||||||||
1.6. Pelaksanaan Pembangunan 3 ruang Toilet/Wc Siswa, 1. Toilet/Wc Guru
|
|||||||||||
Kamar mandi
|
|||||||||||
1.7. Pengajuan Proposal Pembangunan 2 ruang Kelas kepada PEMDA
Propinsi
|
|||||||||||
Sosialisasi Pembangunan 2 ruang
kelas
|
|||||||||||
Pelaksanaan Pembangunan 2 ruang
kelas
|
|||||||||||
V
|
KETENAGAAN
|
||||||||||
1. Peningkatan kualitas SDM (ketenagaan)
|
|||||||||||
1.1. Pengiriman tenaga pendukung pada pelatihan, Seminar,
|
|||||||||||
dan MGMP
|
|||||||||||
1.2. Pengadaan program promosi-demosi SDM pada
|
|||||||||||
stakeholder madrasah
|
|||||||||||
1.3. Pengadaan kegiatan program promosi-demosi pada TK/RA
|
|||||||||||
pada wilayah sekitar madrasah
|
|||||||||||
VI
|
PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
|
||||||||||
1. Peningkatan Pembiayaan dan Pendanaan Madrasah
|
|||||||||||
1.1. Pengoptimalan PSM dalam peningkatan pembiayaan
|
|||||||||||
dan Pendanaan madrasah
|
|||||||||||
1.2. Pengajuan proposal pada instansi terkait
|
|||||||||||
VII
|
PESERTA DIDIK
|
||||||||||
Peningkatan Prestasi Peserta Didik
|
|||||||||||
1. Mekanisme PSB
|
|||||||||||
1.1. Pembagian Job description pada guru, Ka. Mad. Dan Komite
|
|||||||||||
1.2. Pelaksanaan tugas manajemen guru, Ka. Mad dan komite
|
|||||||||||
madrasah sesuai dengan Job
Description
|
|||||||||||
2. Program kegiatan siswa
|
|||||||||||
2.1. Pengadaan kegiatan Uks oleh siswa
|
|||||||||||
3. Peningkatan rata-rata nilai raport
|
|||||||||||
3.1. Penyusunan perangkat pembelajaran oleh guru kelas/mapel
|
|||||||||||
3.2. Penggunaan metode pembelajaran yang bervariasi
|
|||||||||||
3.3. Pelaksanaan remidi dan pengayaan
|
|||||||||||
4. Pengimplementasian nilai mapel Agama pada perilaku
|
|||||||||||
kehidupan peserta didik dalam bentuk kegiatan :
|
|||||||||||
4.1. Praktik Sholat Berjama’ah, Juzz Amma, Qiro’at, BTA
|
|||||||||||
4.2. Pelatihan Oleh Guru Mapel Agama
|
|||||||||||
5. Peningkatan Nilai UN pada tapel 2013/2014
|
|||||||||||
5.1. Pengoptimalan KBM
|
|||||||||||
5.2. Pembimbingan belajar bagi siswa kelas VI untuk mapel UN
|
|||||||||||
5.3. Pengadaan Try Out UN sebanyak 3 kali
|
|||||||||||
6. Pengaktifan kehadiran peserta didik yang dapat teratasi
|
|||||||||||
dengan mencari solusi dan memotivasi peserta didik
|
|||||||||||
VIII
|
PERAN SERTA MASYARAKAT
|
||||||||||
Peningkatan Peran Serta Masyarakat
|
|||||||||||
1. Peningakatan peran serta ortu peserta didik dalam menyusun
|
|||||||||||
Perencanaan program madrasah
|
|||||||||||
2. Peningakatan peran serta ortu peserta didik dalam
|
|||||||||||
melaksanakan program madrasah
|
|||||||||||
3. Penyusunan AD/ART, program kerj, dan memiliki laporan
|
|||||||||||
pertanggungjawaban
|
|||||||||||
4. Peningkatan PSM untuk memberikan dukungan pada
|
|||||||||||
program pengembangan madrasah
|
|||||||||||
4.1. Pengadaan sosialisasi bersama komite madrasah pada
|
|||||||||||
orangtua peserta didik
|
|||||||||||
4.2. Pembentukan forum silaturrohmi
|
|||||||||||
4.3. Pengadaan kegiatan sosial kemasyarakatan
|
|||||||||||
IX
|
LINGKUNGAN DAN BUDAYA SEKOLAH
|
||||||||||
Peningkatan kualitas lingkungan dan budaya sekolah
|
|||||||||||
1. Penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan belajar
|
|||||||||||
bagi warga madrasah
|
|||||||||||
1.1. Sosialisasi program
|
|||||||||||
1.2. Pembentukan club bahasa
|
|||||||||||
2. Peningkatan program ketertiban madrasah
|
|||||||||||
2.1. Sosialisasi program
|
|||||||||||
3. Peningkatan pembiasaan disiplin berpakaian
|
|||||||||||
3.1. Sosialisasi program
|
BAB IV
PROGRAN KERJA MADRASAH
Rencana kerja Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang disusun
dengan mempertimbangan keadaan Madrasah, harapan pemangku kepentingan, dan
tantangan dalam lingkungan strategis
pendidikan di Madrasah agar sasaran dan progam
pengembangan Madrasah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan
konsisten dalam prinsip – prinsip pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien,
akuntabel dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan analisis pemecahan
tantangan Madrasah dapat dilihat pada tabel 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1. Dalam
menyusun rencana kerja Madrasah ini meliputi dua kegiatan, yaitu (1) merumuskan
program Madrasah yang dilakukan melalui empat langkah ( (a) merumuskan program,
(b) merumuskan sasaran, (c) menentukan indikator keberhasilan, dan (d)
menentukan kegiatan dan penanggung jawab ), dan (2) menyusun jadwal kegiatan,
seperti pada tabel di bawah ini :
No
|
Program
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
2013/2014
|
2014/2015
|
2015/2016
|
2016/2017
|
||||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1
|
Pengembangan Kesiswaan
|
||||||||||
2
|
Pengembangan Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
|
||||||||||
3
|
Peningkatan
Kualitas Pendidikan dan Tenanga Kependidikan
|
||||||||||
4
|
Peningkatan Sarana dan Prasarana
|
||||||||||
5
|
Peningkatan
Pengelolaan Keuangan dan Pembiyaan
|
||||||||||
6
|
Peningkatan
Kualitas Budaya dan Lingkungan Madrasah
|
||||||||||
7
|
Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan
|
||||||||||
8
|
Lain- lain (contoh)
Pengembangan Kualitas Manajemen Madrasah
|
BAB V
RENCANA ANGGARAN MADRASAH
A. Rencana
Biaya Program (
Tabel D2)
.............................................................
B. Perkiraan
Sumber Pendanaan (Tabel D3)
...................................................................
C. Rencana
Biaya dan Sumber Pendanaan ( Tabel D4)
.................................................................................
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian di depan, dapat disimpulkan :
1.
Salah satu faktor penting untuk
tercapainya keberhasilan dan peningkatan mutu seperti yang diprogramkan dalam
Rencana Kerja Madrasah (RKM), adalah
profesionalisme para pelaku dan pelaksana proses pendidikan .
2.
Manajemen Madrasah yang transparan, akomodatif dan
demokratif mutlak diperlukan untuk kerja Madrasah
ke arah yang lebih baik.
3.
Keterlibatan dan dukungan para Stakeholder
Madrasah utamanya para orangtua murid, masyarakat dan Tokoh masyarakat, Tokoh
Agama, akan sangat memotivasi pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah,
sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
4.
Sumbangan dana tenaga dan pikiran dari
semua pihak mutlak diperlukan untuk kemajuan proses pendidikan di Madrasah
Berdasarkan uraian di atas dapat berikan saran –
saran :
1.
Agar kerja Madrasah dapat tercapai
seperti yang direncanakan, diperlukan kebersamaan semua pihak yang terkait,
terutama pihak Madrasah , orangtua murid, masyarakat, serta stakeholder
lainnya.
2. Pelaksanaan
Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini, perlu
didukung kebijakan dari pihak terkait, terutama Kandepag Kabupaten Rembang, sehingga tidak terjadi kerancuan di
lapangan.
3.
Madrasah hendaknya lebih transparan dengan melibatkan
secara aktif Pengurus Komite dan Paguyuban Kelas dalam setiap perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan Madrasah.
4.
Untuk mewujudkan rasa percaya
masyarakat terhadap Madrasah, semua kegiatan termasuk pengelolaan keuangan, kemuridan
dan keadministrasian, perlu melibatkan dan dilaporkan secara terbuka kepada
masyarakat, utamanya para stakeholder yang terkait
Demikian Rencana Kerja Madrasah (RKM)
MTs Al Anwar Sarang telah disusun
bersama oleh Tim
Pengembang Madrasah (TPM) dengan melibatkan Penguru Madrasah, Pengurus Komite, Paguyuban,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, sebagai panduan dan pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan selama 4 (empat) tahun ke depan.
Semoga Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini dapat bermanfaat bagi kita
semua sehingga dapat mendorong
peningkatan Profesionalisme Guru dan peningkatan Mutu Pendidikan
utamanya di MTs Al Anwar Sarang. Amiiin
Ya Rabbal ‘Alamiiin.
TIM
PENYUSUN RKM
MTS AL ANWAR SARANG
Penanggungjawab
: TAHRIR, S.Ag., S.H., M.Pd.I.
Ketua
: Romim, S.HI., S.Pd
Sekretaris
: A. Chadiq
Anggota
: A. Ubaidillah, S.Ag
Eny Pudji Purwati,
S.Pd.
KH. A. Kholid, S.Pd.I
Sulistiyo,
S.Pd
M. Yusuf Mabruri, S.Pd.I
M. Mawahib, S.Pd.I
Rembang, Juli 2013
Kepala MTs Al
Anwar Sarang
TAHRIR, S.Ag., S.H., M.Pd.I.
Langganan:
Postingan (Atom)