Minggu, 24 Mei 2015

PENDAFTARAN SISWA BARU 2015 - 2016

MTs Al Anwar Sarang Menerima Pendaftaran Siswa Baru TP. 2015 2016
Blanko Pendaftaran PPDB di sini
Blanko Pendaftaran PPDB_CONTOH di sini
DESAIN BAJU di sini

Selasa, 17 Februari 2015

RENCANA KERJA MADRASAH MTs AL ANWAR SARANG REMBANG



BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah (MPMBM) sebenarnya merupakan jawaban dari terhadap semakin  kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan .
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tersebut , Madrasah diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan / langkah yang dapat diterima oleh masyarakat . Segala potensi yang ada diMadrasah di optimalkan agar menjadi Madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman dan taqwa, sesuai dengan visinya dan kondisi obyektif Madrasah. Maka untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain :
1.    Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
2.    Peningkatan jumlah jenis dan mutu sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
3.    Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
4.    Peningkatan mutu pendidikan
5.    Sebagai kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.

Kegiatan – kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Rencana Kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh kepala Madrasah dalam mengambil  kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi Madrasah  yang lain, agar pengelola Madrasah tidak menyimpang dari prinsip – prinsip manajemen.
Keberhasilan perencanaan ini menurut peran serta aktif dari segala warga Madrasah dan dukungan dari warga masyarakat. Seluruh komponen Madrasah harus mempunyai persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga seluruh progam yang dijalankan oleh Madrasah tidak menyimpang dari visi dan misi tersebut.

B.     Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :
1.   UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 4 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar   pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik)
2.   Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
3.   PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari  rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun)
4.   Permendiknas 19 Tahun 2007 tentang standar pengelola pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah (RKJM) 4 tahun. Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.


C.  Tujuan RKM
Penyusunan Rencana Kerja  Madrasah ini bertujuan :
a.   Tujuan Umum
1.    Mengetahui semua potensi Madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan
2.    Sebagai pedoman operasional dalam mengelola Madrasah selama Empat tahun pelajaran.
3.    Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam mengelola Madrasah selama satu tahun pelajaran.
4.    Mengetahui permasalahan – permasalahan yang timbul di Madrasah  yang kemudian menjadi hambatan, peluang atau ancaman pengembangan Madrasah

 b.  Tujuan Khusus
Agar para pelaksana pendidikan dapat :
1.    Melaksanakan tugas secara tertib, berdaya guna dan terarah.
2.    Melaksanakan administrasi pendidikan secara rapi dan teratur
3.    Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kalender pendidikan dan kelender kegiatan Madrasah  dengan hasil yang lebih optimal.

D.     Manfaat RKM
RKM penting dimiliki Madrasah, maka Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang Kabupaten Rembang  menyusun RKM untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku Madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan Madrasah yang lebih baik dalam meningkatkan dan mengembangkan Madrasah dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKM diharapkan dapat dijadikan sebagai :
1.    Pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembanagan Madrasah.
2.    Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah.
3.    Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan Madrasah.


















BAB II
PROFIL  MADRASAH


Kondisi saat ini berdasarkan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM)  sesuai dengan 8 (Delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat kami diskripsikan sebagai berikut :
Kategori
Butir – butir Harapan stakeholders
Standart isi
1. Madrasah melaksanakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan 9 (Sembilan) muatan KTSP, yaitu : mata pelajaran (SKL,SK & KD); muatan local, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar kenaikan kelas dan kelulusan;penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan local dan global.

2. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum bersama pihak terkait yaitu: seluruh guru mata pelajaran,, konselor, dan komite sekolah/madrasah dengan berpedoman  pada panduan penyusunan kurikulum yang dibuat BSNP

3. Madrasah mengembangkan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP, yang mencangkup 7 (tujuh) tahap penyusunan yaitu: melibatkan tim penyusun (guru,konselor, kepala Madrasah,komite madrasah, dilakukan melalui workshop,kegiatan review dan revisi, menghadirkan tokoh pendidikan, tahap finalisasi,pemantauan dan mendapatkan rekomendasi dari kemenag kab Rembang dokumen hasil kurikulum

4. Madrasah memiliki program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling dan sebanyak 4 (empat) jenis atau lebih program kurikuler

5.  Madrasah memiliki 19 mata pelajaran yang dilengkapi dokumen standart kompetensi (SK) dan kompetensi dasar(KD)untuk setiap mata pelajaran

6. Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran permendiknas nomor 22 tahun 2006, yaitu satu jam pembelajaran tatap muka 40 menit, jumlah jam pembelajaran perminggu minimal 38 jam untuk kelas VII s.d IX  di MTs al Anwar jumlah jam per minggu 49 jam tatap muka dan jumlah minggu efektif pertahun minimal 39 minggu

7.  Semua guru pelajaran memberikan penugasan terstuktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran

8. Semua guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran

9. Pengembangan KTSP telah disahkan oleh mapenda kemenag dan sebanyak 13 (tiga belas) mata pelajaran atau lebih telah dikembangkan KTSPnya

10.Seluruh guru menyusun silabus sendiri

11.Sebanyak 18 (Delapan belas) mata pelajaran atau lebih memiliki silabus

12.Madrasah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki
Standart Proses
13.Madrasah mengembangkan silabus secara mandiri dan kelompok MGMP kabupaten Rembang

14.Setiap mata pelajaran memiliki RPP yang dijabarkan dari silabus

15.Seluruh RPP sudah memperhatikan prinsip perbedaan individu siswa, mendorong partisipasi aktif siswa, dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi



16.Memenuhi 4 (empat) persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, yaitu perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien

17.Seluruh guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan langkah – langkah pembelajaran

18.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala Madrasah mencangkup tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian hasil pembelajarn, serta dilakukan diskusi hasil pemantauan

19.Supervisi proses pembelajaran dilakukan kepala madrasah dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi

20.Evaluasi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala madrasah dengan memperhatikan 2 (dua) aspek evaluasi yaitu, proses pembelajaran dan kinerja guru

21.Semua hasil pengawasan selama 1 tahun terakhir dilakukan tindaklanjut
Standart Kompetensi Lulusan
22.Siswa memperoleh pengalaman belajar untuk mewujudkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan inovatif dalam pengambiloan keputusan, sedangkan nilai rata-rata ketuntasan belajar mata pelajaran kelompok agama ditetapkan 70 atau lebih

23.Siswa memperoleh pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam, rata-rata ketuntasan belajar mata pelajaran IPA ditetapkan 65 atau lebih

24.Siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber sebanyak 4 (empat) jenis dan atau 4 (empat) kali lebih dalam satu tahun

25.Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab. Madrasah menjalankan kegiatan pembelajara yang mampu melaksanakan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab sabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

26.SIswa memperoleh pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya. Madrasah memfasilitasi kegiatan siswa untuk mengapresiasikan karya seni dan budaya.sabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

27. SIswa memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab. Madrasah menjalankan kegiatan kesiswaan guna menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggungjawab, sabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

28. SIswa memperoleh pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan aturan social madrasah  menjalankan kegiatanpenegakan aturan aturan socialsabnyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

29.Siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif untuk mendapatkan hasil terbaik. Madrasah memberikan penghargaan bagi juara madrasah, juara kelas.

30.siswa memperoleh pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil terbaik. Madrasah memberikan layanan pembelajran yang mampu memumbuhkan sikap sportif untuk mendapatkan hasil terbaik sebanyak sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

31.siswa memperoleh pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan. Madrsah melaksanakan program bagi siswa untuk membentuk karakter, menumbuhkan rasa disiplin dan kebersihan lingkungan sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

32.siswa mempewroleh pengalaman belajar dalam pembentukan ketaqwaan melalui pembiasaaan, pengalaman dan buku keagamaaan. Ada kegiatan ketqwaan mulia melalu program pengembangan dirisebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam sesatu minggu

33.siswa memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiuasaaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berampati terhadap orang lain. Dalam kegitan pembelajaran menggunakan pendekatan diskusi, kerja kelompok, dan persaingan sehat.

34.Siswa memperoleh pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok. Madrasah memfasilitasi kegiatan siswa untuk menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

35.sisdwa memperoleh dalam berkomunikasi baik losan maupun tulisan secara efektif dan santun. Madrasah memfasilitasi kegiatan siswa untuk berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif dan santun sebanyak 4 (empat) jenis dan empat kali dalam setahun

36.siswa memperoleh ketrampilan menyimak, membaca, menulis dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia. Rata-rata nilai ketuntasan belajar  mata belajaran Bahasa Indonesia ditetapkan 70 / lebih.

37. Siswa memperoleh pengalaman belajar agar menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan  tinggi. Madrasah melakukan kegiatan untuk menghadapi ujian akhir 3 mapel selama 2 semester 4 kali dalam satu minggu.
Standart pendidik dan Tenaga kependdidikan
38.Guru memiliki kualikasi akademik minimum sarjana S-1  atau D4 sebanyak 55 guru. Selain itu masih proses S-1

39. Guru merencanakan, melaksanakan , dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip- prinsip pembelajaran. Atau semua guru merencanakan, merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran. Atau semua guru merencanakan, mengevaluasi, pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran.

40.Semua guru memiliki intergritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama hokum, social, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.

41.Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesame guru, tenaga kependidikan dan orang tua siswa dalam rapat dewan guru, rapat antara guru, dan kepala madrasah, guru dan komite madrsah, serta pertemuan antara guru dan orang tua siswa.

42.Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ini. Adanya kesesuaian antara latar belakang kompetensi guru dengan mata pelajaran yang di ampu dengan pengalaman mengajar rata- rata diatas  5 tahun.

43. Kepala Madrasah bserstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik, dan surat keputusan(SK) sebagai kepala madrasah.

44. Keapala Madrasah memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau D4 kependididkan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi terakreditasi.

45.Kepala Marasah memiliki pengalaman mengajar 5 tahun lebih.

46.Kepala Madrasah melakuakan supervise dan monitoring secara terencana

47.Tenaga admistrasi yang memiliki kualifikasi akademi pendidikan menengah atau yang sederajat.
Standart sarana dan prasana
48.lahan madrasah memenuhi ketentuan luas minimal, yaitu luas tanah  8. 340 m2

49.lahan madrasah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa

50.lahan madrasah berada di lokasi yang nyaman , terhindar  dari gangguan pencemaran air, kebisingan , dan pencemaran udara serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan.

51.Madrasah berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah .

52.Bangunan madrasah memiliki 2 (dua) sanitasi sebagai persyaratan kesehatan.

53.Bangunan madrasah memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai .

54.Bangunan madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya 13000 watt atau lebih.

55.Madrasah memiliki izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya sebelum bangunan berdiri.

56.Madrasah melakukan pemeliharaan ringan dan berat terhadap bangunan secara berkala sesuai ketentuan.

57.Madrasah memiliki 15 (lima belas) atau lebih jenis prasarana yang di persyaratkan .

58.Madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah , ukuran , dan sarana sesuai ketentuan.

59. Madrasah memiliki ruang pimpinan.

60. Madrasah memiliki ruang guru.

61. Madrasah memiliki ruang tata usaha.

62.Madrasah memiliki tempat beribadah bagi  warga madrasah dengan luas dan perlengkapan sesuai ketentuan.

63.Madrasah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas dan sarana belum sesuai ketentuan.

64.Madrasah memiliki gudang dengan luas dan sarana sebagian belum sesuai ketentuan.

65.Madrasah memiliki tempat bermain / berolahraga dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
Standar pengelolaan
66.Madrasah telah merumuskan dan menetapkan visi, mudah dipahamii  dan sering di sosialisasikan.

67.Madrasah telah merumuskan dan menetapkan misi , mudah di pahami dan sering di sosialisasakan.

68.Madrasah telah merumuskan dan menetapkan tujuan, mudah di pahami dan sering di sosialisasikan.

69.Madrasah telah memiliki rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan dan sudah disosialisasikan oleh pemimpin.

70.Madrasah memiliki 7 (tujuh) atau 8 (delapan) dokumen pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah di pahami oleh pihak pihak terkait yaitu, (1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) (2) kalender pendidikan atau akademik (3)stuktur organisasi madrasah (4)pembagian tugas guru(6)pembagian tugas tenaga kependidikan(6) peraturan akademik (7) tata tertib madrasah (8) kode etik madrasah (9)biaya operasional sekolah/madrasah

71.Madrasah memiliki struktur organisasi yang dipajang diding dan disertai uraian tugas yang jelas

72.Madrasah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan

73.Madrasah memiliki 4 (empat) atau 5 (lima) dokumen kegiatan kesiswaan

74.Madrasah memiliki dan melaksanakan 4(empat) atau 5 (lima) dokumen kegiatan pengembangan kurikulum dan pembelajaran

75.Madrasah  melaksanakan 4(empat) atau 5 (lima) program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan

76.Madrasah mengelola 4 (empat) atau 5 (lima)program sarana dan prasarana pembelajaran

77.Madrasah memiliki program pengelolaan pembiayaan pendidikan

78. Madrasah memeliki 4 (empat) atau 5 (lima) kegiatan menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pembelajaran yang kondusif

79.Madrasah memiliki 4 (empat) atau lebih dokumen tentang keterlibatan masyarakat dan kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam penggelolaan pendidikan

80.Madrasah melaksanakan evaluasi diri madrasah setiap tahun sekali

81.Madrasah  melaksanakan 4(empat) atau lebih program evaluasi kinrja pendidik dan tenaga kependidikan

82.Madrash memiliki 4 (empat) bahan persiapan akreditasi

83. Madrasah memiliki kepala dan pembantu kepala madrasah

84.Madrasah memiliki system informasi manajemen untuk mendukung admistrasi pendidikan
Standar Pembiayaan
85.Madrasah memiliki cacatan tahunan berupa dokumen nilai asset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3 (tiga) tahun terakhir

86.Madrasah membelanjakan biaya sebanyak 85%-100% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan  Rencana Kerja dan angggaran madrasah

87.Madrasah membayar gaji, transport, dan tunjangan lain bagi guru pada tahun berjalan

88.Madrasah membayar gaji, transport, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan

89.Madrasah mengalokasikan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir

90.Madrasah mengalokasikan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% untuk kegiatan kesiswaan

91.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan alat tulis selama setahun terakhir

92.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan bahan habis pakai selama setahun terakhir

93.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan alat habis pakai selama setahun terakhir



94.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan kegiatan rapat selama setahun terakhir

95.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan transport dan perjalanan dinas selama setahun terakhir

96.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan soal-soal ulangan/ujian selama setahun terakhir

97.Madrasah menyediakan dan mengeluarkan biaya sebanyak 76%-100% dari anggaran penggadaan daya dan jasa selama setahun terakhir

98.Madrasah menyediakan dan memiliki  biaya sebanyak 76%-100% untuk mendukung kegiatan oparasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir
Standart penilaian Pendidikan
98 Semua guru menginformasikan rancangan dan criteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan

99. Semua silabus mata pelajaran dilengkapi indicator pencapaian KD dan teknik penilaian

100.Semua guru mengembangkan intrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

101.Semua guru menggunakan teknik penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan terstruktur, penugasan mandiri, dan atau bentuk lain.

102.Semua guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

103. semua guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan komentar yang mendidik

104.Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

105. Semua guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru pendidikan kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan hasil nilai semester

106. Semua mata pelajaran ditentukan kkmnya melalu rapat dewan guru

107. Madrasah mengkoodinasikan ujian tengah semester dan akhir semester

108. Madrasah menentukan kreteria kenaikan kelas atau criteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru

109. Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, iptek, estetika, penjaskes,melalu rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian guru

110.Madrasah menyelenggarakan Ujian sekolah/Madrasah dan menentukan kelulusan siswa lebih tinggi dari 1,1 atau lebih diatas kreteri yang  berlaku

111.Maadrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk laporan hasil belajar siswa yang diawali dengan penjelasan umum kepala Madrasah dilanjutkan penjelasan wali kelas dengan masing-masing orang tua/wali siswa yang bersangkutan

112.Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada kemenag

113.Madrasah menentukan kelulusan siswa sesuai criteria kelulusan melalui rapat dewan guru

114.Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Nasional (UN) kurang dari satu minggu setelah pengumuman hasil ujian

115.Madrash menerbitkan dan menyerakkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus kurang dari 1 (satu ) minggu setelah blanko ijazah di terima dari kemenag
Standart Budaya Religius
116.Dilaksanakan sholat berjamaah di masjid dengan tertib dan disiplin

117.Berdo’a sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar

118.Sopan santun berbicara antar siswa, antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan lainnya, antara guru dengan guru, dan atara guru dengan tenaga kependidikan.

119.Cara berpakaian siswa yang Islami

120.cara berpakaian guru dan tenaga kependidikan yang islami

121.Pergaulan siswa laki-laki dan perempuan sesuai norma Islam

122.Pergaulan guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai norma Islam

123.siswa, guru dan tenaga kependidikan dating ke Madrasah tepat waktu

124.Tercipta budaya senyum, salam, dan sapa

125.Saling menghormati, membantu, dan berbagi antara warga Madrasah

126.Warga Madrasah menjaga keindahan diri, ruangan, dan lingkungan Madrasah

127.Warga Madrasah lemah lembut dalam bertutur kata

128.Warga Maddrasah disiplin dalam belajar

129.Siswa disiplin dalam bermain

130.Warga Madrasah disiplin dalam beribadah

131. Warga Madrasah disiplin dalam berolah raga

132. Warga Madrasah berperilaku jujur

133.Terciptanya budaya mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih warga Madrasah


















BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN MADRASAH
Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang  sebagai lembaga pendidikan mengemban amanat untuk mencapai dan mendukung Visi dan Misi Pendidikan Nasional serta pendidikan di daerah masing – masing. Oleh karna itu Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang  perlu memiliki Visi dan Misi Madrasah yang dapat dijadikan arah kebijkan dalam mencapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Berikut ini dikemukakan Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang  .

A.     Visi
          GALI POTENSI, RAIH PRESTASI, BERAKHLAK QURANI
B.     Misi
1.       Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif.
2.      Mempersiapkan generasi yang unggul yang memiliki potensi di bidang iptek dan berlandaskan imtak.
3.      Menciptakan lingkungan madrasah yang islami, sehat, bersih dan nyaman.
4.      Membentuk generasi yang cerdas, berwawasan luas, kreatif, inovatif dan berakhlakul karimah.
5.      Membangun citra madrasah yang terpercaya dimasyarakat.
C.     Tujuan Madrasah
Setiap Madrasah memiliki tujuan yang tentunya berbeda dari yang  lain. Untuk itu tujuan Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang  adalah sebagai berikut :
1.        Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan;
2.        Melaksanakan pengembangan strategi dan metode pembelajaran secara efektif;
3.        Mengembangkan kegiatan akademik dan nonakademik  secara protensial;
4.        Meningkatkan profesi dan standar kompetensi tenaga pendidikan;
5.        Meningkatkan kualitas dan kwantitas sarana dan prasarana pendidikan;
6.        Melaksanakan manajemen partisipasif dan tranparansi dalam pengelolaan Madrasah;
7.        Melaksanakan efesiensi pembiayaan pendidikan;
8.        Melaksanakan pengembangan perangkat penilaian pembelajaran dengan tertib.

BAB IV

RENCANA KERJA MADRASAH

Rencana Kerja MTs Al Anwar Sarang disusun dengan mempertimbangkan keadaan madrasah, harapan pemangku kepentingan, dan tantangan dalam lingkungan strategis pendidikan di madrasah agar sasaran dan program pengembangan madrasah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan  pendidikan yang efektif, efisian, akuntabel, dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan analisis pemecahan tantangan madrasah dapat dilihat pada tabel A dan B terlampir.
Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program madrasah,  yang mencakup telaah mengenai: (1) sasaran, (2) program, (3) indikator keberhasilan, (4) kegiatan, (5) penanggung jawab, dan (6) jadwal kegiatan.
Sasaran digunakan sebagai panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 4 tahun  guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap II (lihat tabel B kolom 2). Dalam menetapkan sasaran, madrasah telah melakukan analisis kesiapan madrasah untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain dengan melihat kesiapan sumber daya manusia, sarana & prasarana,  keuangan, dan situasi serta kondisi sekolah. Rumusan sasaran pengembangan madrasah dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 1. 
Setelah sasaran dirumuskan, sekolah menetapkan program-program yang perlu dikembangkan di madrasah. Program merupakan  pernyataan yang berisi kesimpulan dari beberapa alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan tantangan utama tersebut, maka program-program yang akan dikembangkan di MTs Al Anwar Sarang sebagai berikut.
1.            Pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
2.            Perbaikan Administrasi & Manajemen Sekolah.
3.            Pengembangan Organisasi & Kelembagaan.
4.            Perbaikan Sarana dan Prasarana.
5.            Peningkatan kualitas SDM (ketenagaan).
6.            Peningkatan Pembiayaan dan Pendanaan Madrasah.
7.            Peningkatan Peran Serta Masyarakat.
8.            Peningkatan Prestasi Peserta Didik.
9.            Peningkatan kualitas Lingkungan dan Budaya Madrasah.
Untuk mengetahui keberhasilan apakah program/sasaran yang ditetapkan berhasil atau tidak, maka Madrasah telah merumuskan indikator keberhasilan. Indikator keberhasilan yang dirumuskan, berkaitan dengan proses dan/atau hasil akhir. Rumusan indikator keberhasilan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 3.
Setelah indikator keberhasilan ditetapkan, langkah berikutnya adalah merumuskan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di madrasah. Kegiatan pada dasarnya merupakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program untuk memecahkan tantangan yang dihadapi madrasah. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di madrasah dapat dilihat pada tabel 3.1 kolom 4. Sedangkan penanggung jawab program dan kegiatan dapat dilihat di kolom 5.


TABEL 3.1
PROGRAM PENGEMBANGAN MADRASAH
MTS AL ANWAR SARANG

Sasaran

Program
Indikator Keberhasilan

Kegiatan
Penanggung jawab
Tersedianya ruang kelas yang presentatif guna kelancaran KBM
Pengembangan Sarana prasarana
Sekolah belum memiliki ruang kelas yang sesuai dengan jumlah siswa (masih pinjam)
Rapat komite dan dewan guru
Kepala madrasah dan Waka Sarpras
Tersedianya alat praktik komputer yang bisa menunjang pengetahuan siswa dibidang TIK
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Sekolah sudah memiliki alat praktik komputer yang bisa menunjang pengetahuan siswa dibidang TIK namun belum memenuhi seluruh siswa
Rapat Komite dan Dewan Guru
Kepala Madrasah/Komite



Sosialisasi program kepada wali murid
Kepala Madrasah



Menjalin kerjasama dengan masyarakat
Komite Madrasah
Tersedianya buku BSE Kelas 7s.d 9 dan buku Agama.
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Madrasah  tersedia buku BSE Kelas 7s.d 9 dan buku Agama.
Pengadaan buku melalui :
Kerja sama dengan BOS Buku
Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Buku



Kerjasama dengan penerbit tiga serangkai
Kepala TU



Kerjasama dengan penerbit PT. Erlangga
Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Buku
Terciptanya keberanian Speaking English, kecakapan berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Peserta Didik mengaplikasikan kemampuan Speaking English, kecakapan berdiskusi, dan kecakapan memecahkan soal
Pembentukan study club

Kepala Madrasah dan Guru Bidang Studi Bahasa Inggris



Pengadaan Tourisme




Pengadaan kegiatan dengan native speaker (pembicara asli)




Pengadaan lomba speak Contest lokal, tingkat KKM.

Terbentuknya peserta didik yang terampil
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Peserta didik siap dalam kecakapan hidup
Pengadaan kerja sama dengan MTs terdekat
Kepala Madrasah dan Kabag Humas
Terbentuknya tenaga pendidik yang profesional
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Tenaga pendidik berkualitas
Peningkatan kecakapan pendidik melalui pelatihan PAKEM
Kepala Madrasah



Peningkatan kecakapan PTK

Terlaksananya kegiatan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
Tenaga pendidik berwawasan luas
Pembuatan rincian / rancangan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu dalam hal keadministrasian, kelengkapan sarana prasarana
Kepala Madrasah



Rapat sosialisasi studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu




Pelaksanaan studi banding dalam rangka upaya peningkatan mutu

Tersusunnya job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf di awal semester genap tahun pelajaran 2013/2014
Perlengkapan organisasi dan kelembagaan
Sekolah memiliki job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf
Penyusunan job description yang baru untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Staf
Kepala Madrasah
Terbentuknya kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan  untuk mengembangkan sekolah dalam hal peningkatan kualitas peserta didik

Sekolah menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain di luar kecamatan untuk mengembangkan sekolah dalam hal peningkatan kualitas peserta didik
1.      Pengadaan kegiatan lomba olahraga (bola kaki – Bola voli) antar madrasah
2.      Pengadaan kerja sama dengan MTs Di wilayah sekitar untuk mengadakan study banding
1.      Kabag Kesiswaan
2.      Kabag Kurikulum
















TABEL 3.2
JADWAL RENCANA KERJA MADRASAH
MTS AL ANWAR SARANG
No
Program / Kegiatan
2013/2014
2014/2015
2015/2016
2016/2017
2017/2018
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
Smt
1
2
1
2
1
2
1
2
1
2
I
PENGEMBANGAN KURIKULUM & PEMBELAJARAN










1. Pengadaan komputer melalui :










1.1. Rapat komite dan dewan guru










1.2. Sosialisasi kepada wali murid










1.3. Menjalin kerjasama dengan










        Turbo Komputer










2. Pengadaan buku melalui :










2.1. Kerjasama dengan BOS buku










2.2 Kerjasama dengan PT Tiga Serangkai










2.3 Kerjasama dengan penerbit Intan Pariwara










3. Pengadaan Kegiatan










3.1 Pembentukan study club










3.2 Pengadaan tourisme










3.3 Pengadaan kegiatan dengan native










      speaker (pembicara asli)










3.4 Pengadaan lomba speak contest lokal,










       tingkat KKM










4. Pengadaan Kerjasama










4.1 Pengadaan kerjasama dengan MI










       terdekat










II
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN MADRASAH










1. Perbaikan administrasi dan manajemen madrasah










1.1. Peningkatan kecakapan pendidik melalui pelatihan PAKEM










1.2. Peningkatan kecakapan PTK










2. Pelaksanaan Perbaikan Administrasi dan










    Manajemen Sekolah










2.1. Pembuatan rincian program studi banding










2.2. Rapat Sosialisai Studi Banding










2.3. Pelaksanaan Studi Banding










III
Organisasi dan Kelembagaan










1. Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan










1.1. Penyusunan Job Description yang baru










        untuk Komite Madrasah, Kepala Madrasah,










        Guru dan Staf










1.2. Pengadaan Kegiatan Lomba Olah Raga










        (Bola Voli) antar madrasah










1.3. Pengadaan Kerjasama dengan MI di wilayah










        sekitar untuk mengadakan studi banding










       










1.4. Pembuatan Peraturan Khusus diluar aturan










        yang dibuat oleh pemerintah dan yayasan










IV
Sarana Dan Prasarana










1. Pengadaan dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana










1.1. Pengajuan Proposal Pembangunan 10 ruang










        Kelas  kepada PEMDA Propinsi










1.2. Sosialisasi Pembangunan 10 ruang kelas










1.3. Pelaksanaan Pembangunan 10 ruang kelas










1.4. Pengajuan Proposal Pembangunan 3 ruang










        1.Ruang Guru,       1. Toilet/Wc Guru










Kamar mandi










1.5. Sosialisasi Pembangunan 3 ruang wakil










1.         Toilet/Wc Siswa,  1. Toilet/Wc Guru










1.         Kamar mandi










1.6. Pelaksanaan Pembangunan 3 ruang Toilet/Wc Siswa,  1. Toilet/Wc  Guru










       Kamar mandi










1.7. Pengajuan Proposal Pembangunan 2 ruang Kelas  kepada PEMDA
        Propinsi










       Sosialisasi Pembangunan 2 ruang kelas










       Pelaksanaan Pembangunan 2 ruang kelas










V
KETENAGAAN










1. Peningkatan kualitas SDM (ketenagaan)










1.1. Pengiriman tenaga pendukung pada pelatihan, Seminar,










       dan MGMP










1.2. Pengadaan program promosi-demosi SDM pada










       stakeholder madrasah










1.3. Pengadaan kegiatan program promosi-demosi pada TK/RA










        pada wilayah sekitar madrasah










VI
PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN










1. Peningkatan Pembiayaan dan Pendanaan Madrasah










1.1. Pengoptimalan PSM dalam peningkatan pembiayaan










        dan Pendanaan madrasah










1.2. Pengajuan proposal pada instansi terkait










VII
PESERTA DIDIK










Peningkatan Prestasi Peserta Didik










1. Mekanisme PSB










1.1. Pembagian Job description pada guru, Ka. Mad. Dan Komite










1.2. Pelaksanaan tugas manajemen guru, Ka. Mad dan komite










        madrasah sesuai dengan Job Description










2. Program kegiatan siswa










2.1. Pengadaan kegiatan Uks oleh siswa










3. Peningkatan rata-rata nilai raport










3.1. Penyusunan perangkat pembelajaran oleh guru kelas/mapel










3.2. Penggunaan metode pembelajaran yang bervariasi










3.3. Pelaksanaan remidi dan pengayaan










4. Pengimplementasian nilai mapel Agama pada perilaku










    kehidupan peserta didik dalam bentuk kegiatan :










4.1. Praktik Sholat Berjama’ah, Juzz Amma, Qiro’at, BTA










4.2. Pelatihan Oleh Guru Mapel Agama










5. Peningkatan Nilai UN pada tapel 2013/2014










5.1. Pengoptimalan KBM










5.2. Pembimbingan belajar bagi siswa kelas VI untuk mapel UN










5.3. Pengadaan Try Out UN sebanyak 3 kali










6. Pengaktifan kehadiran peserta didik yang dapat teratasi










    dengan mencari solusi dan memotivasi peserta didik










VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT










Peningkatan Peran Serta Masyarakat










1. Peningakatan peran serta ortu peserta didik dalam menyusun










    Perencanaan program madrasah










2. Peningakatan peran serta ortu peserta didik dalam










    melaksanakan program madrasah










3. Penyusunan AD/ART, program kerj, dan memiliki laporan










    pertanggungjawaban










4. Peningkatan PSM untuk memberikan dukungan pada










    program pengembangan madrasah










4.1. Pengadaan sosialisasi bersama komite madrasah pada










       orangtua peserta didik










4.2. Pembentukan forum silaturrohmi










4.3. Pengadaan kegiatan sosial kemasyarakatan










IX
LINGKUNGAN DAN BUDAYA SEKOLAH










Peningkatan kualitas lingkungan dan budaya sekolah










1. Penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan belajar










    bagi warga madrasah










1.1. Sosialisasi program










1.2. Pembentukan club bahasa










2. Peningkatan program ketertiban madrasah










2.1. Sosialisasi program










3. Peningkatan pembiasaan disiplin berpakaian










3.1. Sosialisasi program

















BAB IV
PROGRAN KERJA MADRASAH


Rencana kerja Madrasah Tsanawiyyah Al Anwar Sarang    disusun dengan mempertimbangan keadaan Madrasah, harapan pemangku kepentingan, dan tantangan  dalam lingkungan strategis pendidikan di Madrasah agar sasaran dan progam  pengembangan Madrasah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dalam prinsip – prinsip pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien, akuntabel dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan analisis pemecahan tantangan Madrasah dapat dilihat pada tabel 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1. Dalam menyusun rencana kerja Madrasah ini meliputi dua kegiatan, yaitu (1) merumuskan program Madrasah yang dilakukan melalui empat langkah ( (a) merumuskan program, (b) merumuskan sasaran, (c) menentukan indikator keberhasilan, dan (d) menentukan kegiatan dan penanggung jawab ), dan (2) menyusun jadwal kegiatan, seperti pada tabel di bawah ini :
No
Program
Kegiatan
Penanggung Jawab
2013/2014
2014/2015
2015/2016
2016/2017
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1
Pengembangan Kesiswaan










2
Pengembangan Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran










3
Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Tenanga Kependidikan










4
Peningkatan Sarana dan Prasarana










5
Peningkatan Pengelolaan Keuangan dan Pembiyaan










6
Peningkatan Kualitas Budaya dan Lingkungan Madrasah










7
Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan










8
Lain- lain (contoh)
Pengembangan Kualitas Manajemen Madrasah














BAB V

RENCANA ANGGARAN MADRASAH


A.    Rencana Biaya Program ( Tabel D2)
.............................................................
B.     Perkiraan Sumber Pendanaan  (Tabel D3)
...................................................................
C.     Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan   ( Tabel D4)

.................................................................................


BAB VI
KESIMPULAN  DAN  SARAN

Berdasarkan uraian di depan, dapat disimpulkan  :
1.      Salah satu faktor penting untuk tercapainya keberhasilan dan peningkatan mutu seperti yang diprogramkan dalam Rencana Kerja  Madrasah (RKM), adalah profesionalisme para pelaku dan pelaksana proses pendidikan .
2.      Manajemen Madrasah  yang transparan, akomodatif dan demokratif  mutlak diperlukan untuk kerja  Madrasah  ke arah yang lebih baik.
3.      Keterlibatan dan dukungan para Stakeholder Madrasah utamanya para orangtua murid, masyarakat dan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, akan sangat memotivasi pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
4.      Sumbangan dana tenaga dan pikiran dari semua pihak mutlak diperlukan untuk kemajuan proses pendidikan di Madrasah

 

Berdasarkan uraian di atas dapat berikan saran – saran   :
1.      Agar kerja Madrasah dapat tercapai seperti yang direncanakan, diperlukan kebersamaan semua pihak yang terkait, terutama pihak Madrasah , orangtua murid, masyarakat, serta stakeholder lainnya.
2.      Pelaksanaan Rencana Kerja  Madrasah (RKM) ini, perlu didukung kebijakan dari pihak terkait, terutama Kandepag Kabupaten Rembang, sehingga tidak terjadi kerancuan di lapangan.
3.      Madrasah  hendaknya lebih transparan dengan melibatkan secara aktif Pengurus Komite dan Paguyuban Kelas dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Madrasah.
4.      Untuk mewujudkan rasa percaya masyarakat terhadap Madrasah, semua kegiatan termasuk pengelolaan keuangan, kemuridan dan keadministrasian, perlu melibatkan dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, utamanya para stakeholder yang terkait

          Demikian Rencana Kerja Madrasah (RKM) MTs Al Anwar Sarang  telah disusun bersama oleh Tim Pengembang  Madrasah (TPM) dengan melibatkan Penguru Madrasah, Pengurus Komite, Paguyuban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, sebagai panduan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama  4  (empat) tahun ke depan.
          Semoga Rencana Kerja  Madrasah (RKM) ini dapat bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat mendorong  peningkatan Profesionalisme Guru dan peningkatan Mutu Pendidikan utamanya di  MTs Al Anwar Sarang.  Amiiin  Ya  Rabbal  ‘Alamiiin.

TIM PENYUSUN RKM
MTS AL ANWAR SARANG

Penanggungjawab                   :  TAHRIR, S.Ag., S.H., M.Pd.I.
Ketua                                      :   Romim, S.HI., S.Pd
Sekretaris                                :   A. Chadiq
Anggota                                  :  A. Ubaidillah, S.Ag
                                                   Eny Pudji Purwati, S.Pd.
                                                   KH. A. Kholid, S.Pd.I
                                                   Sulistiyo, S.Pd
                                                   M. Yusuf Mabruri, S.Pd.I
                                                   M. Mawahib, S.Pd.I



Rembang,        Juli 2013
Kepala MTs Al Anwar Sarang



TAHRIR, S.Ag., S.H., M.Pd.I.